Anjing dalam kaca mata syar'i

Anjing dalam kaca mata syar'i

Oleh Kang Bari



Mukadimah

Anjing merupakan salah satu binatang yang mudah untuk dimanafaatkan manusia dalam membantu pekerjaan perburuan. Baik perburuan tindak kriminal yang kita kenal dengan anjing pelacak atau perburuan dalam arti beburu binatang liar di hutan. Sehingga tidak jarang karena keperluan dua hal ini orang harus mengeluarkan koceknya yang cukup mahal untuk mendapatkan hewan ini sesuai spesifikasinya. Bahkan dewasa ini anjing dijadikan hewan hiasan dirumah-rumah. Lewat tulisan ini saya mencoba membahas masalah hukum dan adab memelihara anjing bagi keluarga muslim.

Mengenal jenis anjing.
Menurut para ahli ada 34 jenis anjing yaitu:.   
  1. Hairless khalla                    16. Alaskan malamut                      31. Boxer
  2.  Siberian Husky                  17. Doberman pinscher                  32. Bulldog
  3.  Affenpinscher                    18. Alsatian amerika                       33. American Bully
  4.  Belgian malinois                19. American Pit Bull Terrier        34. Frenc Bulldog
  5.  Golden retriever                 20. Azawakh
  6.  Afgan Hound                     21. Maltese
  7.  Chinese crested                  22. Beagle
  8. Shih-Tzu                             23. Bedlington Terrie
  9. Terrier Airedale                  24. Bichon Havanes
  10. Akita                                   25. Bichon frise
  11. Barbet                                 26. Labrador retriever
  12.  Rottweiler                          27. Border Terrier
  13. Basenji                                28. Chihuahua
  14. Basset Hound                      29. Boston Terrier
  15.  Bearded Collie                   30. Buvier des Flandres


Anjing dalam pandangan syariah.

Dalil Najisnya Air Liur Anjing
Adapun dalil dari sunnah yang telah diterima semua ulama tentang najisnya air liur anjing adalah sebagai berikut:
v  Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali. (HR Bukhari 172, Muslim 279, 90).
v  Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali." Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salah satunya dengan tanah." (HR Muslim 279, 91, Ahmad 2/427)


Khilaf Dalam Penetapan Najisnya Tubuh Anjing
Seluruh ulama telah membaca hadits-hadits di atas, tentunya mereka semua sepakat bahwa air liur anjing itu najis berat. Mengenai tubuh anjing para Imam Mahdzab berbeda pendapat.
a.       Mazhab Al-Hanafiyah
Dalam mazhab ini sebagaimana yang kita dapat dikitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 64, kitab Al-Badai` jilid 1 halaman 63, disebutkan bahwa
yang najis dari anjing ada tiga, yaitu: air liur, mulut dan kotorannya.
Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk berburu. Mengapa demikian?
Sebab dalam hadits tentang najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis.
b.      Mazhab Al-Malikiyah
Seperti sudah disebutkan di atas, nazhab inimengatakan bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air, wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pensuciannya.
Tetapi karena dalil sunnah nabawiyah tidak menyebutkan najisnya tubuh anjing, maka logika fiqih mereka mengantarkan mereka kepada pendapat bahwa tubuh anjing tidak najis.
Silahkan periksa kitab Asy-Syarhul Kabir jilid 1 halaman 83 dan As-Syarhus-Shaghir jilid 1 halaman 43.
c.       Mazhab As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah
Kedua mazhab ini sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga,air kencing, kotoran dan juga keringatnya.
Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya antara lain:
Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda,"Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis." (HR Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).
Dari hadits ini bisa dipahami bahwa kucing itu tidak najis, sedangkan anjing itu najis. Lihat kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 78, kitab Kasy-syaaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 208 dan kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 52.
 Hukum Memelihara anjing.
Memlihara anjing diperbolehkan apabila dimanfaatkan untuk penjaga ternak, berburu, dan menjaga tanaman berdasarkan Firman Alloh SWT .
“( Buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan  melatihnya untuk berburu, kamu mengajarkanya menurut apa yang diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkap untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu ( waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah samat cepat hisabNya” ( Al-Maidah/5:40)
Sedangkan  memelihara anjing hanya untuk hobi atau hiasan semata maka  hukumnya haram, tidak boleh bedasarkan hadist di bawah ini.
“Siapa yang menjadikan anjing –kecuali anjing penjaga ternak, atau anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman- niscaya berkuranglah satu qirath pahalanya setiap hari” HR Al-Bukhari dengan seumpamanya dalam Adz-Dzba’ih dan Ash-Shaid (5480-5482), Muslim dalam Al-Musaqat (1574)
v  Dirangkum dari berbagai sumber.
                         
========รจ>>>>>> Argamakmur 24 Oktober 2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nenek Bariyah Wanita Tangguh

Hamid

Pelukis