Anjing dalam kaca mata syar'i
Anjing dalam kaca mata syar'i
Oleh Kang Bari
Mukadimah
Anjing merupakan salah satu binatang yang mudah untuk
dimanafaatkan manusia dalam membantu pekerjaan perburuan. Baik perburuan tindak
kriminal yang kita kenal dengan anjing pelacak atau perburuan dalam arti beburu
binatang liar di hutan. Sehingga tidak jarang karena keperluan dua hal ini
orang harus mengeluarkan koceknya yang cukup mahal untuk mendapatkan hewan ini
sesuai spesifikasinya. Bahkan dewasa ini anjing dijadikan hewan hiasan
dirumah-rumah. Lewat tulisan ini saya mencoba membahas masalah hukum dan adab
memelihara anjing bagi keluarga muslim.
Mengenal jenis anjing.
Menurut para ahli ada 34 jenis anjing yaitu:.
- Hairless khalla 16. Alaskan malamut 31. Boxer
- Siberian Husky 17. Doberman pinscher 32. Bulldog
- Affenpinscher 18. Alsatian amerika 33. American Bully
- Belgian malinois 19. American Pit Bull Terrier 34. Frenc Bulldog
- Golden retriever 20. Azawakh
- Afgan Hound 21. Maltese
- Chinese crested 22. Beagle
- Shih-Tzu 23. Bedlington Terrie
- Terrier Airedale 24. Bichon Havanes
- Akita 25. Bichon frise
- Barbet 26. Labrador retriever
- Rottweiler 27. Border Terrier
- Basenji 28. Chihuahua
- Basset Hound 29. Boston Terrier
- Bearded Collie 30. Buvier des Flandres
Anjing dalam
pandangan syariah.
Dalil Najisnya Air Liur Anjing
Adapun dalil dari sunnah yang
telah diterima semua ulama tentang najisnya air liur anjing adalah sebagai
berikut:
v
Dari Abi Hurairah ra bahwa
Rasulullah SAW bersabda,`Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka
cucilah 7 kali. (HR Bukhari 172, Muslim 279, 90).
v
Dari Abi Hurairah ra bahwa
Rasulullah SAW bersabda,`Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah
dengan mencucinya 7 kali." Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan
salah satunya dengan tanah." (HR Muslim 279, 91, Ahmad
2/427)
Khilaf Dalam Penetapan Najisnya
Tubuh Anjing
Seluruh ulama telah membaca
hadits-hadits di atas, tentunya mereka semua sepakat bahwa air liur anjing itu
najis berat. Mengenai tubuh anjing para Imam Mahdzab berbeda pendapat.
a.
Mazhab Al-Hanafiyah
Dalam mazhab ini sebagaimana yang kita
dapat dikitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 64, kitab Al-Badai` jilid 1 halaman
63, disebutkan bahwa
yang najis dari anjing ada tiga, yaitu: air liur, mulut dan kotorannya.
yang najis dari anjing ada tiga, yaitu: air liur, mulut dan kotorannya.
Sedangkan tubuh dan bagian lainnya
tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan
umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga
atau pun hewan untuk berburu. Mengapa demikian?
Sebab dalam hadits tentang
najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing itu minum di
suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja (termasuk
kotorannya) yang dianggap najis.
b.
Mazhab Al-Malikiyah
Seperti sudah disebutkan di atas,
nazhab inimengatakan bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air
liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air, wajiblah
dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pensuciannya.
Tetapi karena dalil sunnah
nabawiyah tidak menyebutkan najisnya tubuh anjing, maka logika fiqih mereka
mengantarkan mereka kepada pendapat bahwa tubuh anjing tidak najis.
Silahkan periksa kitab Asy-Syarhul
Kabir jilid 1 halaman 83 dan As-Syarhus-Shaghir jilid 1 halaman 43.
c.
Mazhab As-Syafi`iyah dan
Al-Hanabilah
Kedua mazhab ini sepakat
mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh
anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Bahkan hewan lain yang
kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya
harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Logika yang digunakan oleh mazhab
ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing
hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka
badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh
itu juga,air kencing, kotoran dan juga keringatnya.
Pendapat tentang najisnya seluruh
tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya antara lain:
Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan
beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya
dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya
beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda,"Di rumah
yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan
kucing itu itu tidak najis." (HR Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).
Dari hadits ini bisa dipahami
bahwa kucing itu tidak najis, sedangkan anjing itu najis. Lihat kitab Mughni
Al-Muhtaj jilid 1 halaman 78, kitab Kasy-syaaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 208
dan kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 52.
Hukum Memelihara anjing.
Memlihara anjing diperbolehkan
apabila dimanfaatkan untuk penjaga ternak, berburu, dan menjaga tanaman
berdasarkan Firman Alloh SWT .
“( Buruan yang ditangkap) oleh
binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarkanya
menurut apa yang diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang
ditangkap untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu ( waktu melepasnya).
Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah samat cepat hisabNya” ( Al-Maidah/5:40)
Sedangkan memelihara anjing hanya untuk hobi atau
hiasan semata maka hukumnya haram, tidak
boleh bedasarkan hadist di bawah ini.
“Siapa yang menjadikan anjing –kecuali anjing penjaga ternak, atau anjing
pemburu, atau anjing penjaga tanaman- niscaya berkuranglah satu qirath
pahalanya setiap hari” HR Al-Bukhari dengan seumpamanya dalam Adz-Dzba’ih dan
Ash-Shaid (5480-5482), Muslim dalam Al-Musaqat (1574)
v
Dirangkum dari berbagai sumber.
========รจ>>>>>> Argamakmur 24 Oktober 2017

Komentar
Posting Komentar